Cara Membuat AJB dengan Mudah Tanpa Bantuan Calo Terbaru 2023

Diposting pada 22 May 2023

AJB merupakan singkatan dari "Akta Jual Beli." AJB merupakan dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi jual beli rumah atau tanah.

Dokumen AJB ini dibuat oleh notaris sebagai bukti sah yang menyatakan pemindahan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Namun masih banyak orang yang membuat AJB lewat bantuan calo.

Padahal proses membuat AJB bisa dilakukan dengan mudah tanpa bantuan calo. Jadi bisa lebih hemat.

Apa Langkah-Langkah Membuat AJB Tanpa Bantuan Calo?

Membuat AJB sangat penting sebagai bukti legalitas unit rumah atau tanah. Bahkan dokumen AJB bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan kredit di perbankan.

Oleh karena itu, harus membuat AJB pribadi tanpa harus lewat bantuan calo. Supaya proses pembuatan AJB jadi lebih mudah, cepat, dan  biaya juga bisa dihemat.

Nah berikut adalah langkah-langkah membuat AJB tanpa calo terbaru di tahun 2023:

1. Penjual dan Pembeli Menyiapkan Dokumen AJB

Penjual dan pembeli tanah atau rumah harus menyiapkan dokumen persyaratan. Untuk penjual harus menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi surat nikah (jika sudah menikah), fotokopi kartu keluarga, sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir, dan fotokopi npwp.

Sementara itu,  untuk pihak pembeli harus menyiapkan dokumen seperti Fotokopi KTP,(KK) Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah), dan NPWP.

2. Datang Ke Kantor Notaris Atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) Anda perlu datang ke kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dekat dengan lokasi tanah atau rumah.  Ketika datang penjual dan pembeli wajib membawa semua dokumen persyaratan yang terlampir di nomor 1.

Dengan mengurus AJB di kantor Notaris/PPAT, Anda dapat memastikan bahwa proses transaksi berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian tidak perlu lagi lewat calo.

3. Pemeriksaan Dokumen Oleh PPAT

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melibatkan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah dan rumah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan melakukan tahap verifikasi yang teliti untuk memastikan bahwa sertifikat yang digunakan dalam transaksi jual beli properti tersebut benar-benar asli dan sah. Pemeriksaan ini dilakukan guna melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

4. Tanda Tangan AJB Antara Penjual dan Pembeli

Dalam penandatanganan AJB, semua pihak yang terlibat harus hadir secara langsung di hadapan Notaris atau PPAT. Penjual dan pembeli akan membaca dan memahami isi AJB secara detail, termasuk ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya seperti harga jual dan kondisi properti.

Tanda tangan ini menandai kesepakatan sah antara penjual dan pembeli mengenai transfer hak kepemilikan properti.ndisi properti, dan syarat-syarat lainnya yang telah disepakati sebelumnya.

Berapa Biaya Pembuatan AJB di Notaris?

Berikut ini adalah skema biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris:

Biaya Pembuatan Akta

Honorarium Notaris: Tarif ini bervariasi dan ditentukan oleh Notaris yang bersangkutan. Biasanya berdasarkan pada Standar Tarif Notaris yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Materai: Dokumen AJB memerlukan materai seharga Rp 10.000 per lembar.

Biaya Pendaftaran

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak ini dikenakan atas perolehan hak kepemilikan properti dan besarnya tergantung pada wilayah dan nilai transaksi properti tersebut. Tarif pajak BPHTB biasanya berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai transaksi.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Jika penjualan properti masih tergolong sebagai penjualan baru (belum pernah dikenakan PPN sebelumnya), maka PPN sebesar 10% dari harga jual properti juga dikenakan.

Biaya-Biaya Tambahan

Biaya administrasi dan pengurusan dokumen: seperti fotokopi, pengiriman surat, dan lain-lain.

Biaya pemeriksaan keaslian: sertifikat dan dokumen properti lainnya.

Kesimpulan

Dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa bantuan calo, langkah-langkahnya meliputi persiapan dokumen oleh penjual dan pembeli, kunjungan ke kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan dokumen oleh PPAT untuk keaslian sertifikat tanah dan rumah, serta penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli.

Biaya pembuatan AJB di Notaris mencakup honorarium Notaris, materai, biaya pendaftaran seperti BPHTB dan PPN, serta biaya tambahan seperti administrasi dan pemeriksaan keaslian dokumen properti.

Another Prestigious Project by rumahbekasi.id

ImgWaNow