Jangan Ambil Rumah Tanpa IMB, Ini Dia Resiko Yang Diambil Kamu!

Diposting pada 15 May 2023

Membangun rumah atau membeli rumah wajib memerhatikan legalitas sesuai peraturan pemerintah. Jika tidak memtuhi peraturan maka legalitas bangunan lemah dan mengandung banyak risiko.

Dengan demikian, ketika Anda membangun rumah maka harus mendapatkan dokumen legal.Seperti legalits izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini bertransformasi jadi PBG. Alhasil secara legalitas bangunan lebih kuat.

Perkembangan Pengertian IMB

Dalam UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) ada syarat bahwa setiap orang yang akan mendirikan gedung baik itu rumah atau bangunan lainnya wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dalam perkembangannya sesuai undang-undang terbaru istilah IMB sudah direvisi. Sekarang istilah IMBdigantikan dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan munculnya revisi Undang-Undang tersebut maka ada beberapa perbedaan fundamental terkait IMB dan PBG. Misalnya dalam IMB harus mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan. Sementara dalam PBG tidak menghruskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung.

Risiko Rumah Tanpa IMB atau PBG

Ketika Anda membangun gedung atau memiliki gedung namun tidak memiliki PBG maka ada risiko yang harus ditanggung. Mulai dari risiko admnistratif hingga risko denda.

Berikut penjelasan risiko rumah tanpa IMB atau PBG:

1. Sanksi Peringantan Tertulis

Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan perizinan pembangunan, termasuk tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), ada sanksi yang dikenakan.Berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan pembangunan.

2. Sanksi Penghentian Pekerjaan Pembangunan

Ditambah lagi sanksi administrasinya adalah penghentian sementara atau permanen pada pekerjaan pembangunan. Kemudian penghentian sementara atau permanen pada penggunaan bangunan gedung.

Jadi sangat rugi ketika proses pekerjaan bangunan berjalan ternyata tidak memiliki PBG, alhasil pekerjaan pembangunan dihentikan. Jadi rugi waktu.

3. Sanksi Pembekuan Bangunan

Sanksi adminsitrasi selanjutnya adalah pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan gedung. Ditambah lagi, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan.

Cara Daftar IMB yang Sekarang Jadi PBG

Kini proses daftar PBG sangat mudah. Semuanya proses pendaftaran PBG bisa dilaksanakan secara online. Sehingga memudahkan masyarakat.

Untuk daftar PBG online bisa lewat website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di tautan berikut.

Nah untuk proses pendaftaran di website tersebut, langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi browser dan akses laman SIMBG.
  • Klik "Daftar" di bagian atas halaman beranda SIMBG.
  • Isi alamat email dan sandi yang akan digunakan, lalu pilih "Daftar" sebagai pemohon PBG.
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik "Kirim".
  • Periksa kotak masuk email yang telah didaftarkan, kemudian klik "Verifikasi" pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG.

Kesimpulan

Risiko rumah tanpa IMB atau PBG sangatlah serius dan berpotensi menghadirkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif. Untuk membangun atau membeli rumah, penting untuk mematuhi persyaratan perizinan pemerintah dan mendapatkan PBG sebagai legalitas yang memadai.

 Ketidakhadiran PBG dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan persetujuan, atau bahkan pencabutan sertifikat laik fungsi. Oleh karena itu, penting bagi pemilik bangunan untuk melengkapi persyaratan perizinan dan memastikan keberadaan PBG guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Another Prestigious Project by rumahbekasi.id

ImgWaNow