KPR Nunggak? Inilah Cara Mengatasi Perkara Penyebab Rumah Disita Bank

Diposting pada 08 May 2023

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang solusi atas kebutuhan rumah dengan kondisi dana tipis. Berkat KPR,dengan uang muka dan lolos persyaratan bank, sudah bisa memiliki rumah baru.

Namun KPR juga ada risikonya. Seperti mengalami kredit macet sehingga rumah bisa disita oleh perbankan. Hal ini tentu sangat merugikan.

Sudah setahun bayar cicilan KPR, eh tahun ke 4,5,dan 6 macet tidak bisa bayar karena kondisi keuangan yang buruk. Alhasil risiko rumah disita bank. Hal ini tentu sangat menyakitkan.

4 Cara Mengatasi Rumah Disita Bank

Apakah Anda saat ini memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan mengalami kesulitan dalam membayar cicilan? Jika iya, maka Anda harus segera mencari cara mengatasi masalah KPR nunggak yang bisa berujung pada penyitaan rumah oleh bank

Berikut 4 cara untuk mengatasi rumah disita bank ketika mengalami masalah KPR yang nunggak alias mecet:

1. Melakukan Renegosiasi KPR

Saat Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR segera hubungi bank untuk membicarakan kemungkinan untuk merenegoisasi kredit.

Dalam renegosiasi, Anda bisa meminta perpanjangan jangka waktu dan pengurangan bunga agar cicilan menjadi lebih terjangkau. Proses pengurangan bunga memang sulit. Kemungkinan yang dikabulkan adalah menambah jangka waktu kredit.

2. Menjual Rumah

Jika renegosiasi KPR tidak dikabulkan oleh bank, ditambah lagi Anda sudah tidak mampu membayar cicilan maka solusi paling dekat adalah menjual rumah.

Jual rumah atas nama pribadi supaya untungnya lebih besar. Jangan menunggu sampai rumah disita oleh bank, karena rumah oleh bank akan dilelang dan harganya akan jatuh.

Jadi mending jual senderi. Hasil penjualan bisa digunakan untuk membayar utang KPR kepada perbankan.

 3. Melakukan Konsolidasi Kredit

Jika Anda memiliki banyak hutang dan kesulitan dalam membayar cicilan, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan konsolidasi kredit.

Konsolidasi kredit adalah menggabungkan semua utang menjadi satu sehingga Anda hanya perlu membayar satu cicilan dalam sebulan. Alhasil lebih mudah dipantau. Proses konsolidasi ini tidak mudah, Anda harus cerdas dalam proses konsolidasi dan menghitung secara cermat.

 4. Mencari Bantuan Hukum

Jika Anda sudah mencoba berbagai cara namun tetap tidak bisa mengatasi masalah KPR nunggak, maka Anda bisa mencari bantuan hukum. Seorang pengacara bisa membantu Anda dalam memperjuangkan hak-hak Anda dan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah KPR nunggak yang berisiko rumah disita bank.

Kesimpulan

Kesimpulannya, KPR nunggak bisa menjadi masalah serius jika tidak segera ditangani dengan tepat. Jangan menunggu sampai terlambat untuk mencari solusi, karena rumah yang sudah disita oleh bank akan sulit untuk dikembalikan.

Dalam mengatasi masalah KPR nunggak, Anda bisa melakukan renegosiasi KPR, menjual rumah, melakukan konsolidasi kredit, atau mencari bantuan hukum.

Cara mengatasi rumah disita bank memang tidak hanya kuratif saja. Hal-hal preventif pun harus diwujudkan. Seperti berusaha membayar cicilan KPR kemudian berusaha mencari pekerjaan sampingan sebagai bentuk jaga-jaga ketika pekerjaan utama hilang.

Another Prestigious Project by rumahbekasi.id

ImgWaNow