KPR Syariah: Pengertian, Keuntungan Dan Syarat Pengajuannya

Diposting pada 17 May 2023

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah adalah salah satu bentuk pembiayaan perumahan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam KPR Syariah, tidak ada sistem bunga seperti pada KPR konvensional. Sebagai gantinya, bank atau lembaga keuangan yang menawarkan KPR Syariah menggunakan konsep bagi hasil atau pembiayaan dengan prinsip musyarakah atau murabahah.

Ini Dia! Keuntungan Menggunakan KPR Syariah untuk Anda di Masa Mendatang

Prinsip Syariah yang Sesuai dengan Kepercayaan Masyarakat

KPR Syariah memiliki keuntungan utama yaitu sesuai dengan prinsip syariah yang menjadi kepercayaan dan keyakinan masyarakat Muslim. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, KPR Syariah memberikan jaminan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai dengan ajaran agama.

Tidak Menggunakan Sistem Bunga

KPR Syariah tidak menggunakan sistem bunga, sehingga tidak ada riba dalam transaksi pembiayaan. Ini membuat KPR Syariah menjadi pilihan yang lebih baik bagi individu yang ingin mematuhi prinsip-prinsip agama Islam dan menghindari riba.

Pembagian Risiko dan Keuntungan

Dalam KPR Syariah, risiko dan keuntungan dibagi antara bank dan peminjam. Jika terjadi kerugian, bank bertanggung jawab atas sebagian kerugian tersebut. Namun, jika rumah yang dibeli mengalami kenaikan nilai, keuntungannya juga dibagi antara bank dan peminjam.

Proses yang Transparan

KPR Syariah memiliki proses yang transparan dan jelas. Informasi tentang pembiayaan, biaya-biaya yang terkait, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku disampaikan dengan jelas kepada calon peminjam. Hal ini membantu calon peminjam dalam mengambil keputusan yang tepat.

Kemudahan dan Keterjangkauan

KPR Syariah juga memberikan kemudahan dan keterjangkauan dalam hal persyaratan. Beberapa bank yang menawarkan KPR Syariah tidak mewajibkan asuransi jiwa dan biaya administrasi yang tinggi. Selain itu, suku bunga KPR Syariah cenderung tetap atau dapat dinegosiasikan.

Syarat Pengajuan KPR Syariah

Untuk mengajukan KPR Syariah, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut dapat bervariasi tergantung dari bank atau lembaga keuangan yang menawarkan KPR Syariah. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang sering diperlukan:

Calon peminjam perlu menyediakan dokumen identitas pribadi seperti kartu identitas, paspor, atau surat keterangan lainnya.

Bank akan meminta dokumen-dokumen keuangan untuk mengevaluasi kemampuan calon peminjam dalam membayar cicilan. Dokumen-dokumen yang biasanya diminta antara lain slip gaji, rekening koran, laporan keuangan, atau surat keterangan penghasilan.

Sebagian bank atau lembaga keuangan mensyaratkan calon peminjam untuk membayar uang muka sebelum proses pembiayaan dimulai. Besaran uang muka dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara 10-30% dari harga rumah.

Calon peminjam perlu menyiapkan agunan yang akan digunakan sebagai jaminan KPR Syariah. Agunan ini bisa berupa sertifikat tanah atau rumah yang akan dibeli.

Bank biasanya memiliki batasan usia untuk mengajukan KPR Syariah. Selain itu, beberapa bank juga mempertimbangkan jenis pekerjaan dan masa kerja calon peminjam.

Reputasi keuangan calon peminjam juga menjadi pertimbangan bank. Jika calon peminjam memiliki catatan kredit yang buruk atau memiliki tanggungan keuangan lain yang berlebihan, kemungkinan pengajuan KPR Syariah dapat ditolak.

Kesimpulan

KPR Syariah adalah salah satu alternatif pembiayaan perumahan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Keuntungan-keuntungan seperti tidak adanya sistem bunga, pembagian risiko dan keuntungan, proses yang transparan, serta kemudahan dan keterjangkauan membuat KPR Syariah menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Muslim yang ingin memiliki rumah. (MSH)

Another Prestigious Project by rumahbekasi.id

ImgWaNow